Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 8 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota AIPI diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Paripurna AIPI dan disahkan oleh PRESIDEN. (2) Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh PRESIDEN berdasarkan usul yang diajukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengembangan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda