Koreksi Pasal 6
UU Nomor 8 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) AIPI berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Untuk dapat melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),AIPI berfungsi :
a. menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu;
b. memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. melakukan penilaian mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
d. melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
