Koreksi Pasal 8
UU Nomor 8 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang PROTOKOL
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu di daerah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
