Koreksi Pasal 5
UU Nomor 8 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang PROTOKOL
Teks Saat Ini
(1) Acara kenegaraan dan acara resmi diselenggarakan dengan berpedoman kepada tata upacara.
(2) Tata upacara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
