Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
UU Nomor 8 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang PROTOKOL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya.
Koreksi Anda
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran