Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 8 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang PROTOKOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya.
Koreksi Anda