Koreksi Pasal 2
UU Nomor 8 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang PROTOKOL
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang diberlakukan hanya dalam acara kenegaraan atau acara resmi bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu.
Koreksi Anda
