Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 8 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan : a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum; b. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
Koreksi Anda