Koreksi Pasal 7
UU Nomor 8 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban :
a. mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Koreksi Anda
