Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 8 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kemasyarakatan berhak : a. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; b. mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.
Koreksi Anda