Koreksi Pasal 6
UU Nomor 8 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Organisasi Kemasyarakatan berhak :
a. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
b. mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.
Koreksi Anda
