Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 8 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai : a. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya; b. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi: c. wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional; d. sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Koreksi Anda