Pasal 1
Peraturan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG yang berbunyi sebagai berikut :
UU Nomor 8 Tahun 1984
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.