Koreksi Pasal 18
UU Nomor 8 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini:
a. semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak yang telah dilakukan sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, tetap terhutang pajak menurut UNDANG-UNDANG Pajak Penjualan 1951;
b. selama peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih berlaku.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
