Koreksi Pasal 17
UU Nomor 8 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
Hal-hal yang menyangkut pengertian, tata cara pemungutan dan sanksi administrasi dan sanksi pidana berkenaan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, yang secara khusus belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, berlaku ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
