Koreksi Pasal 16
UU Nomor 8 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan tertulis Pengusaha Kena Pajak, kelebihan pembayaran pajak yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4), pengembaliannya dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, atau dalam jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Kelebihan pembayaran pajak atas Barang yang diekspor dikembalikan dalam waktu satu bulan.
Koreksi Anda
