Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 8 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalihkan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8, dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Mewah, tidak dapat di- kreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7. (3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Mewah dapat meminta kembali pajak yang dibayar pada waktu perolehan Barang Mewah yang diekspor itu.
Koreksi Anda