Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 8 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen), (2) Atas ekspor Barang dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen), (3) Dengan PERATURAN PEMERINTAH, tarif pajak sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas per-sen).
Koreksi Anda