Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 8 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak di tempat Pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Orang atau badan yang mengekspor barang dan/atau menyerahkan Barang Kena Pajak di Daerah Pabean kepada Pengusaha Kena Pajak, dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di tempat orang atau badan itu bertempat tinggal atau berkedudukan. (3) Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan. (4) Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menyetor pajak yang terhutang dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Koreksi Anda