Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
UU Nomor 8 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Koreksi Anda
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran