Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
UU Nomor 8 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan UNDANG-UNDANG.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran