Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 8 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Koreksi Anda