Koreksi Pasal 10
UU Nomor 8 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik INDONESIA yang diangkat oleh Kepala Kepolisian negara Republik INDONESIA berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
(2) Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
