Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 8 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik adalah : a. pejabat polisi negara Republik INDONESIA; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG. (2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda