Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang berkedudukan di Palangkaraya.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.
UU Nomor 8 Tahun 1980
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.