Koreksi Pasal 34
UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang membantu PRESIDEN dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
