Koreksi Pasal 32
UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.
(4) Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1),
(2) dan (3) pasal ini diatur dan dibina oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
