Koreksi Pasal 24
UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.
Koreksi Anda
