Koreksi Pasal 17
UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
(2) Pengangkatan ...
(2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang
ditetapkan untuk jabatan itu.
Koreksi Anda
