Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu. (2) Pengangkatan ... (2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu.
Koreksi Anda