Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan PRESIDEN.
Koreksi Anda
Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran