Koreksi Pasal 6
UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
(2) Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
