Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 8 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil, dan b. Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.. (2) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; b. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan c. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda