Koreksi Pasal 29
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir Direksi diwajibkan menyampaikan laporan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba dan rugi Perusahaan kepada Dewan Komisaris Pemerintah untuk disahkan.
Perhitungan tahunan yang telah disahkan tersebut disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri dalam bidang Pertambangan dan Menteri Keuangan.
(2) Apabila …
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima perhitungan tahunan Dewan Komisaris Pemerintah tidak mengemukakan keberatannya, maka perhitungan tahunan tersebut dianggap telah disahkan.
(3) Pengesahan tersebut pada ayat
(2) pasal ini memberikan pembebasan tanggung-jawab kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(4) Direktorat Akuntan Negara bertugas mengadakan pemeriksaan (audit) terhadap perhitungan tahunan.
(5) Neraca dan perhitungan laba-rugi Perusahaan yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah diumumkan secara luas.
Cara pengumuman tersebut ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
(6) Penggunaan dan penetapan laba Perusahaan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB XII.
PEMBUBARAN.
Pasal 30.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara.
(3) Likwidaturnya bertanggung-jawab kepada Pemerintah atas pelaksanaan likwidasi Perusahaan.
BAB XIII …
Koreksi Anda
