Koreksi Pasal 26
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi diwajibkan menyampaikan kepada Dewan Komisaris Pemerintah anggaran Perusahaan yang disusun sedemikian rupa, sehingga:
a. menggambarkan dengan jelas kegiatan Perusahaan serta kegiatan anak-anak Perusahaan dan penyertaan-penyertaannya;
b. mencakup rencana kerja kegiatan operasi dan rencana investasi Perusahaan;
c. dalam rangka kerjasama dengan kontraktor-kontraktor Kontrak Production Sharing, maka Perusahaan diwajibkan untuk mengajukan anggaran tersendiri mengenai hal tersebut.
(2) Anggaran Perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini baru mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
(3) Apabila sampai permulaan tahun buku Dewan Komisaris Pemerintah tidak mengemukakan-keberatannya, maka anggaran Perusahaan dan rencana kerja Perusahaan berlaku sepenuhnya.
(4) Tiap perobahan atas anggaran Perusahaan dan rencana kerja Perusahaan yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Setiap …
(5) Setiap 3 (tiga) bulan sekali Direksi menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan dari pada anggaran Perusahaan dan laporan kegiatan lainnya kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan.
Pasal 27.
Untuk hal-hal tersebut di bawah ini Direksi diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu dari Dewan Komisaris Pemerintah:
a. Tindakan-tindakan yang mengikat kekayaan Perusahaan sebagai jaminan;
b. Melakukan pinjaman yang melebihi sesuatu jumlah yang akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah;
c. Mendirikan anak-anak Perusahaan atau mengadakan penyertaan,
d. Mengadakan perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan yang sifat dan besarnya akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 28.
Semua alat liquide pada dasarnya disimpan dalam Bank milik Negara, tetapi untuk kelancaran jalannya Perusahaan dapat pula disimpan pada Bank-bank lain dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
BAB XI.
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN.
Koreksi Anda
