Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Direksi adalah : a. memimpin dan mengurus serta mengendalikan Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini; b. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah; c. menyiapkan rencana kerja tahunan Perusahaan; d. menyiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rencana kerja tahunan Perusahaan; e. mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan; f. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan serta anak-anak dan atau cabang-cabang Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; g. memberikan segala keterangan yang diperlukan Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan; h. mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; j. MENETAPKAN gaji, pensiun dan atau penghasilan lain dari pada pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. (2) Dalam MENETAPKAN peraturan gaji dan penghasilan lain dari pada pegawai Perusahaan termaksud pada ayat (1) huruf i pasal ini Direksi harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
Koreksi Anda