Koreksi Pasal 17
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris Pemerintah mengadakan sidang setiap waktu diperlukan dengan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
(2) Keputusan-keputusan Dewan Komisaris Pemerintah diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat terhadap masalah- masalah yang dibicarakan dalam Dewan Komisaris Pemerintah maka masanya diajukan kepada
untuk mendapat keputusan lebih lanjut.
Koreksi Anda
