Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris Pemerintah mengadakan sidang setiap waktu diperlukan dengan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan. (2) Keputusan-keputusan Dewan Komisaris Pemerintah diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (3) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan pendapat terhadap masalah- masalah yang dibicarakan dalam Dewan Komisaris Pemerintah maka masanya diajukan kepada untuk mendapat keputusan lebih lanjut.
Koreksi Anda