Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris Pemerintah MENETAPKAN kebijaksanaan umum Perusahaan, mengawasi pengurusan Perusahaan dan mengusulkan kepada Pemerintah langkah yang perlu diambil dalam rangka menyempurnakan pengurusan Perusahaan, termasuk susunan Direksi Perusahaan. (2) Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung-jawab kepada PRESIDEN. (3) Dewan Komisaris Pemerintah terdiri atas 3 (tiga) orang anggota, yaitu Menteri dalam bidang pertambangan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai wakil Ketua merangkap anggota serta Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota. (4) Apabila dipandang perlu, PRESIDEN dapat menambah sebanyak- banyaknya 2 (dua) orang Menteri dalam bidang lainnya sebagai anggota. (5) Dewan … (5) Dewan Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keterangan yang diperlukan kepada Direksi. (6) Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (7) Tata-tertib dan cara menjalankan tugas Dewan Komisaris Pemerintah diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan olehnya.
Koreksi Anda