Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Perusahaan adalah : a. melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dengan memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran Rakyat dan Negara; b. menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk dalam negeri yang pelaksanaannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda