Koreksi Pasal 12
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk "Kontrak Production Sharing".
(2) Syarat-syarat kerjasama termaksud pada ayat (1) pasal ini akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Perjanjian termaksud pada ayat (1) pasal ini mulai berlaku setelah disetujui oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
