Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk "Kontrak Production Sharing". (2) Syarat-syarat kerjasama termaksud pada ayat (1) pasal ini akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perjanjian termaksud pada ayat (1) pasal ini mulai berlaku setelah disetujui oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda