Koreksi Pasal 11
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepada Perusahaan disediakan seluruh wilayah hukum pertambangan INDONESIA, sepanjang mengenai pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Kepada Perusahaan diberikan Kuasa Pertambangan yang batas- batas wilayahnya serta syarat-syaratnya ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
Pasal 12 …
Koreksi Anda
