Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar yang ditanam dalam P.N. PERTAMINA sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya tercantum dalam Neraca Pembukaan yang akan disahkan oleh Menteri Keuangan. (2) Penambahan modal termaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (3) Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham. Pasal 8 …
Koreksi Anda