Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan bergerak di bidang pengusahaan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, pengangkutan dan penjualan. (2) Dengan persetujuan PRESIDEN dapat dilakukan perluasan bidang- bidang usaha, sepanjang masih ada hubungan dengan pengusahaan minyak dan gas bumi termaksud pada ayat (1) pasal ini, serta didasarkan pada anggaran perusahaan, rencana kerja tahunan dan rencana investasi perusahaan.
Koreksi Anda