Koreksi Pasal 2
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan nama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, disingkat PERTAMINA, selanjutnya dalam UNDANG-UNDANG ini disebut Perusahaan, didirikan suatu perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, yang dimiliki Negara Republik INDONESIA.
(2) Perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(3) Definisi Perusahaan Negara yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 44 Prp. Tahun 1960 Pasal 1 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070) harus dibaca Perusahaan dalam pengertian UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
