Koreksi Pasal 1
UU Nomor 8 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen- departemen dalam bidangnya masing-masing, maka tata-usaha, pengawasan pekerjaan dan pelaksanaan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta pengawasan hasil pertambangannya dipusatkan pada Departemen yang lapangan tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Pengawasan termaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan produksi, pengawasan keselamatan kerja dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam pertambangan minyak dan gas bumi yang menyangkut kepentingan umum.
(3) Cara …
(3) Cara pengawasan dan pengaturan keselamatan kerja yang ditujukan untuk keamanan, keselamatan kerja dan effisiensi pekerjaan dari pada pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
