Koreksi Pasal 6
UU Nomor 79 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TABANAN DI PROVINSI BALI
Teks Saat Ini
Kabupaten Tabanan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan di bagian utara, dataran rendah di bagian selatan, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, dan kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
c. adat dan budaya Tabanan berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan berlandaskan prinsip Ti Hita Karana, Sad Kerthi dan Sadhu Mawang Anuraga.
BABIII ...
SK No 20ti668 A
Koreksi Anda
