Koreksi Pasal 4
UU Nomor 79 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TABANAN DI PROVINSI BALI
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Tabanan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Badung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Jembrana.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tabanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
