Koreksi Pasal 3
UU Nomor 79 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TABANAN DI PROVINSI BALI
Teks Saat Ini
Kabupaten Tabanan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Selemadeg;
b. Kecamatan Selemadeg Timur;
c. Kecamatan Selemadeg Barat;
d. Kecamatan Kerambitan;
e. Kecamatan Tabanan;
f. Kecamatan Kediri;
g. Kecamatan Marga;
h. Kecamatan Penebel;
i. Kecamatan Baturiti; dan
j. Kecamatan Pupuan.
Koreksi Anda
