Pasal 1
Dengan ini, maka pernyataan seluruh wilayah Republik INDONESIA, termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut UNDANG-UNDANG Keadaan Bahaya 1957, yang telah dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957, disahkan.