Koreksi Pasal 6
UU Nomor 77 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KARANGASEM DI PROVINSI BALI
Teks Saat Ini
Kabupaten Karangasem memiliki karakteristik, yaitu
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan yang berlandaskan prinsip Ti Hita Karana dan Sad Kerthi.
Koreksi Anda
