Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 77 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KARANGASEM DI PROVINSI BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Karangasem mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali; b.sebelah... b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Bali dan Selat Badung; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung dan Kabupaten Klungkung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karangasem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda