Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 77 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1957 tentang PESETUJUAN MENGENAI WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SAH DIDAERAH REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PILIPINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah di daerah Republik INDONESIA dan Republik Pilipina tertanggal empat (4) bulan Juli tahun seribu sembilan ratus lima puluh enam (1956) yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
Koreksi Anda