Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 76 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024 tentang KABUPATEN JEMBRANA DI PROVINSI BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Jembrana memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian utara, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, dan kawasan perairan, serta kawasan pesisir; b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri, serta potensi pariwisata dan potensi perdagangan; dan c. adat. . . c adat dan budaya Jembrana berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan berlandaskan prinsip Ti Hita Karana, Sad Kerthi, dan Tri Ananta Bakti.
Koreksi Anda